PORTAL — Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (5/11/2026).
Rakor yang diikuti 24 kepala daerah se-Sulawesi Selatan tersebut membahas penguatan pengawasan dalam perencanaan program, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hadir dalam kegiatan itu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Johanis Tanak, dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Cheka Virgowansyah.
Kehadiran Tasming Hamid menjadi bagian dari dukungan Pemerintah Kota Parepare terhadap upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, terutama dalam pengelolaan anggaran serta pelaksanaan pembangunan.
Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa rakor tersebut merupakan kolaborasi KPK, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas inisiasi Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, koordinasi antarlembaga diperlukan untuk memastikan pemerintah daerah menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan, sejak penyusunan hingga pelaksanaan anggaran.
“Jadi dalam mempersiapkan suatu rencana APBD mengikuti undang-undang yang ada, termasuk peraturan Menteri Dalam Negeri yang harus dijadikan acuan untuk menyusun RAPBD. Jadi kemudian RAPBD disusun dengan baik dan benar, dan pelaksanaan juga harus baik dan benar,” jelas Johanis Tanak.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ia mengapresiasi pendampingan KPK, Kementerian Dalam Negeri, BPKP, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, serta LKPP dalam mengawal proyek pembangunan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Andi Sudirman menyebut, komitmen perbaikan tata kelola yang ditandatangani dalam rakor tersebut mencakup tiga aspek utama, yakni perencanaan program, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa.
Ketiga aspek itu berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran publik sehingga membutuhkan pengawasan yang kuat dan pertanggungjawaban yang jelas.
“Prinsip kami jelas, pembangunan harus berjalan, kualitas harus dijaga, uang rakyat harus dipertanggungjawabkan, dan tidak boleh ada ruang bagi praktik korupsi,” tegasnya.
Melalui rakor ini, sinergi pemerintah daerah dan lembaga pengawas diharapkan semakin kuat dalam mencegah penyimpangan, menjaga kualitas pembangunan, serta memastikan anggaran digunakan untuk kepentingan masyarakat.

