PORTAL — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare menggelar senam rutin sekaligus memberikan arahan mengenai tata tertib dan persyaratan hak integrasi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP), Sabtu (7/11/2026).
Kegiatan diawali dengan senam pagi bersama yang diikuti warga binaan dengan penuh semangat. Selain menjaga kebugaran jasmani, kegiatan ini menjadi bagian dari pembinaan untuk menumbuhkan pola hidup sehat, kedisiplinan, dan kebersamaan di lingkungan Lapas.
Usai senam, Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Marten, memberikan arahan langsung kepada seluruh warga binaan.
Ia didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), serta Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU).
Marten menjelaskan bahwa warga binaan memiliki kesempatan memperoleh program integrasi, khususnya Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB).
“Pemberian hak tersebut harus melalui proses serta pemenuhan persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Marten menekankan pentingnya menjaga perilaku selama menjalani masa pidana. Warga binaan diingatkan untuk mematuhi tata tertib, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta menghindari pelanggaran disiplin.
“Sikap dan perilaku selama berada di dalam Lapas menjadi salah satu aspek penting dalam penilaian untuk memperoleh hak integrasi,” ungkapnya.
Karena itu, warga binaan diajak memanfaatkan masa pembinaan sebagai kesempatan memperbaiki diri dan membangun kebiasaan positif.
Melalui arahan tersebut, warga binaan diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya, sekaligus mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.

