PORTALINSIDEN.com,Mamuju-Belum lama ini, mencuat kabar rencana Pertamina untuk menghapuskan bensin Premium di daerah Jawa, Madura, Bali mulai Januari 2021. Namun Pertamina menyebutkan itu merupakan kewenangan pemerintah karena Pertamina menjalankan penugasan penyaluran bensin Premium dari pemerintah.
Dikutip dari laman cnbcindonesia.com Sebelumnya, Anggota Komite BPH Migas Muhammad Ibnu Fajar mengatakan penyaluran Premium dilakukan tentang Perubahan Perpres No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Berdasarkan peraturan ini, maka penyaluran dan distribusi Premium dilaksanakan oleh BPH Migas dengan membagi seluruh wilayah dan kota.
Menurutnya, belum bisa dihapusnya penyaluran Premium ini karena terkait pertimbangan daya beli masyarakat (affordability). Pada saat dikeluarkan Perpres No. 191 tahun 2014, imbuhnya, daya beli masyarakat untuk mengakses BBM yang murah menjadi pertimbangan.
“Ini soal affordability, menyangkut daya beli masyarakat. Berdasarkan Peraturan Presiden tahun 2014, daya beli masyarakat relatif murah, terlepas masalah lingkungan atau RON 88. Kami BPH Migas sepanjang peraturan masih berlaku, maka kami akan mengikuti aturan dan ketentuan yang ada,” ungkapnya
Usulan penghapusan Premium sudah ada sejak 2015 dari rekomendasi Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi atau biasa dikenal juga dengan Tim Anti Mafia Migas sejak 2015 lalu.
Senada dengan Hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju Hj. Imelda Pababari menjelaskan bahwa dengan dihapusnya Premium, Pemda Kab.Mamuju tetap akan mendukung program dari pemerintah pusat.
“Apapun keputusan darinpemerintah pusat tetap kita akan dukung”.jelas Imelda
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kedepan hasil dari penghapusan dari premium ini dampaknya masyarakat sudah tidak akan lagi ada antrian di SPBU.
Kemuadian PBBKB untuk pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor, yaitu semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor setidaknya SPBU Bisa mendukukung Peningkatan PAD untuk daerah.
Juga sudah dilakukan koordinasi dengan Pengusaha SPBU pihaknya akan mencoba ikut berperan dan berpartisipasi dalam hal pengurangan beban subsidi oleh negara dan partisipasi dalam upaya peningkatan PAD daerah.
“Pengusaha SPBU mencoba berperan dan berpartisipasi dalam upaya peningkatan PAD daerah melalui pajak PBBKB”.ungkapnya.