Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Andi Fudail Usul Perda Terkait Legalitas Pesantren

PORTALINSIDEN.com, PAREPARE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menggelar rapat paripurna penyerahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan pendidikan. Dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Parepare, Senin (1/3/2021).

Pada kesempatan itu, legislator asal fraksi PKB, Andi Fudail, mengusulkan agar dibuatkan perda yang mengatur legalitas pesantren di Kota Parepare, termaksuk merevisi Perda baca tulis Alquran yang belum diperwalikan.

“Parepare dikenal degan kota santri dan ulama, karena itu perlu ada aturan yang mengatur pesantren. Tujuannya agar para santri yang mondok di pesantren dapat lebih terjamin, baik keamaman maupun kenyamanan menuntut ilmu agama,” katanya.

Terpisah disampaikan Legislator asal Fraksi Gerindra, Kamaluddin Kadir. Menurutnya, Perda pendidikan dan pesantren tidak dapat dipisahkan.

“Kita pernah melakukan pertemuan dengan dewan pendidikan, hasilnya perda pendidikan dengan perda pesantren disatukan. Kami juga mengusulkan agar perwali dari perda pendidikan dini digodok secepatnya,” tandasnya.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Parepare, Arifuddin Idris mengaku, terkait aturan yang mengatur pesantren merupakan gawai Kementerian Agama (Kemenag).

“Pesantren tidak perlu perda karena ada teknis yang mengatur di Kementerian Agama. Sedangkan Perda Pendidikan perlu diupdate agar ada peningkatan kualitas, baik dari kesiapan manajemen sekolah maupun guru,” jelasnya.

Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim mengatakan, Ranperda ini merupakan upaya pemerintah daerah mewujudkan visi misi Walikota dan Wakilnya dibidang pendidikan.

“Ini adalah upaya kita mewujudkan Parepare sebagai kota industri tanpa cerobong asap, yang berwawasan hak dasar, dan pelayanan dasar, menuju kota maju, mandiri dan berkarakter,” katanya. (Ts)