Usai Jalani Hukuman, WN Malaysia Di Deportasi

PORTALINSIDEN.com, MAKASSAR- Kantor Imigrasi (Kanim) Parepare mendeportasi Warga Negara (WN) Malaysia, M. Taufiq (22) lantaran tidak dapat menunjukkan paspor ke petugas Imigrasi.

“Taufiq ditangkap pada tahun 2019 karena tidak punya paspor. Akibatnya, ia diseret oleh PPNS Imigrasi ke PN Sidrap dan dihukum pidana penjara di Rutan Sidrap selama satu tahun, empat bulan dan lima belas hari. Ia dideportasi setelah menjalani masa hukuman,” ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Dodi Karnida, Senin (12/04/21).

Sebelumnya lanjut dia, pada tahun 2017 taufiq juga pernah dideportasi karena izin tinggalnya telah habis (overstay).

“Jadi kedua orang tua Taufiq berasal dari Sidrap sehingga banyak keluarganya tinggal di Sidrap. Ia lahir tahun 1999 di Kotakinabalu-Sabah, Malaysia Timur. Tetapi menurut pengakuannya sejak usia tiga bulan ia tinggal dan bersekolah hingga kelas I SMA di Sidrap kemudian pulang ke Malaysia,” lanjut Dodi.

Sementara Kasubsi Intelijen Keimigrasian, Heru D Muliawan mengatakan, nama Taufiq akan dimasukkan ke dalam daftar pencegahan.

“Iya, jika ingin masuk ke Indonesia lagi akan susah. Karena namanya akan kami masukkan ke daftar pencegahan,” katanya.

Pihak Kanwil Sulsel sendiri menyampaikan optimismenya terkait Target Kinerja Pengembangan Penegakan Hukum Keimigrasian Sulawesi Selatan Tahun 2021. Dimana pada Kanim Makassar masih ada seorang deteni perempuan WN Filipina, sedangkan di Rudenim Makassar terdapat seorang WN Thailand dan tiga orang WN Srilanka yang bermasalah, sehingga tiga WNA tersebut pada akhirnya akan dideportasi. Namun saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan penyediaan paspor oleh pihak kedutaan negara masing-masing. (*)