PORTALINSIDEN.com, PAREPARE — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Dinas Tenaga Kerja melakukan sidak di beberapa perusahaan, Kamis (6/5/2021).
Sidak ini berdasarkan surat edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021. Masa pembayaran THR dilakukan maksimal H-7 Lebaran.
Plt Dinas Tenaga Kerja, Abd Latif mengatakan, saat ini pihaknya terus memonitor apakah perusahaan sudah membayar THR karyawannya atau belum.
“Kita turun melakukan sidak di 7 perusahaan, menindaklanjuti surat edaran terkait pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh,” katanya.
Hasil sidak itu, kata dia, tidak ditemukan perusahaan yang bermasalah atau bersedia memberikan THR kepada pekerjanya.
“Pemerintah kota juga telah menyiapkan posko pengaduan di Kantor Dinas Tenaga Kerja. Jika ada pekerja yang merasa dirugikan, silahkan melapor,” ujarnya.
“Sedangkan sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR keadaan pekerjanya yaitu sanksi kurungan dan administrasi,” tandas dia.
Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, sebelumnya meminta Disnaker agar turun langsung memastikan hak masyarakat yang menjadi karyawan swasta diberikan.
“Saya perintahkan Disnaker turun langsung memastikan karyawan perusahaan di Parepare dapat THR. Itu hak mereka, jangan sampai tidak diberikan,” kata Walikota berlatar belakang doktor hukum itu. (Zul/adv)