Perbatasan Parepare Dijaga Ketat, Ingin Melintas..? Ini Syaratnya

PORTALINSIDEN.com, PAREPARE — Hari Pertama larangan mudik idul fitri, perbatasan Kota Parepare dijaga ketat oleh petugas gabungan, Kamis (6/5/2021).

Larangan mudik tersebut berlaku sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Petugas gabungan yang berjaga di perbatasan terdiri dari TNI-POLRI, Petugas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan BPBD.

Asisten 1 kota Parepare H. Aminah Amin mengatakan, pengawasan dan penjagaan perbatasan merupakan tindak lanjut Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam beleid tersebut, masyarakat dilarang meninggalkan daerah domisili masing-masing kecuali karena alasan mendesak, seperti keluarga sakit atau meninggal dunia.

“Ini merupakan hari pertama pelarangan mudik, jadi tentunya kami dari Pemerintah Kota menindaklanjuti aturan itu,” katanya.

Menurutnya, petugas yang berjaga di pos perbatasan akan melakukan penegakan protokol kesehatan serta filterisasi kendaraan mudik.

“Forkopimda Parepare telah menyepakati, untuk masyarakat di Ajatappareng minus Enrekang, Itu diperbolehkan melintas dengan catatan memperlihatkan Kartu Tanda Pengenal (KTP),” jelasnya.

“Untuk penduduk lain yang kerjanya di Parepare itu bisa saja dengan cara memperlihatkan surat keterangan dari instansinya”, tandas H Aminah Amin.

Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim mengatakan, dengan penyekatan yang dilakukan di perbatasan kota diharapkan agar masyarakat dapat mematuhi kebijakan pemerintah terkait larangan mudik.

“Pengalaman tahun lalu terjadi peningkatan kasus covid-19 yang meningkat usai banyaknya warga yang nekat mudik, diharapkan tahun ini masyarakat lebih sadar agar kasus serupa tidak terulang kembali,” pesan dia. (Adv)