Sertifikasi Guru Dipotong Satu Persen Untuk Iuran BPJS Kesehatan

PORTALINSIDEN.com, PAREPARE — Polemik terkait pemotongan sertifikasi guru ditanggapi serius Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Parepare, Arifuddin Idris.

Menurut Arifuddin, hal itu mesti diluruskan agar tidak terbentuk opini masyarakat terkait pelayanan Dinas Pendidikan, sekaligus memberikan kenyamanan bagi keluarga.

“Pemotongan sertifikasi guru sesuai surat edaran Mendagri nomor 900/471/SJ tentang pemotongan, penyetoran dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja upah pemerintah daerah,” jelasnya.

Menurutnya, iuran bpjs kesehatan bagi Peserta pekerja penerima upah (ppu) pemerintah daerah berlaku sejak 1 Januari 2020, ditetapkan sebesar satu persen per triwulan.

“Jadi pembayaran iuran itu dibayarkan langsung ke BPJS Kesehatan melalui Kas Negara. Hanya saja ada human error, yang harusnya cuma 3 persen tapi terinput 9 persen,” kata dia.

“Karenanya akan ada pengembalian sekitar Rp678 juta atau 6 persen dari kelebihan yang terpotong. Dana tersebut sudah ada di kas daerah,” tandasnya.

“Saat ini tinggal menunggu pengembalian dari kas daerah ke guru guru penerima oleh badan keuangan daerah kota Parepare, sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” tambah Arifuddin. (Ts)