Belum Perpanjang Izin, 30 Ritel Modern Terancam Ditutup

*Hearing di Komisi I DPRD Parepare

PORTALINSIDEN.com, PAREPARE — Komisi I DPRD Kota Parepare menerima hearing atau dengar pendapat terkait penutupan ritel modern.

Kegiatan yang digelar di Ruang Anggaran Sekretariat DPRD itu dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, pihak Indomaret, Ormas Laskar Merah Putih dan Pemuda Pancasila, Dinas Perdagangan (Disdag), PTSP dan Satpol PP.

Pada kesempatan itu, Legislator Golkar Kaharuddin Kadir mengaku, investor yang ada di Parepare mesti mengikuti aturan sesuai Perda dan Perwali khusus untuk toko ritel.

“Investor yang ingin berusaha di Parepare harus memiliki izin. Adapun jika masa izinnya mati dan belum diperpanjang atau pemerintah tidak memberi izin perpanjangan, maka usahanya akan kita tutup, ini bentuk ketegasan,” katanya.

Sekretaris Dinas Perdagangan Parepare, Prasetyo mengatakan, saat ini ada 36 ritel yang beroperasi di Kota Parepare.

“Dari 36 ritel itu, baru 6 yang masih berizin atau berlaku. 30 ritel sisanya ada yang belum diperpanjang, sementara kita akan surati pihak pengelolanya, sekaligus berkoordinasi dengan PTSP dan Satpol-PP terkait kelanjutannya,” tandasnya.

Sekretaris Satpol-PP Parepare, Ulfa Lanto mengaku, siap melakukan tindakan sesuai perda maupun perwali dan rekomendasi dari dinas terkait.

“Jika ada yang mengabaikan izin terkait ritel modern di Parepare, kami Satpol-PP siap melakukan penutupan sesuai rekomendasi dari Dinas terkait. (Ts)