PORTALINSIDEN,Com. PALOPO — Unit Reskrim Sek Wara Res Palopo, Sabtu, 19 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 wita bertempat di jalan Mungkasa non blok Kelurahan Salekoe Kec. Wara timur kota Palopo telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Berdasar Laporan Polisi di Polsek Wara Polres Palopo tanggal 18 Juni 2021, dengan pelapor / Korban berinisialkan. EP (57 thn), IRT dengan menjelaskan kejadian penganiayaan terhadapnya pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 pukul 20.30 Wita di jalan Mungkasa non blok Kelurahan Salekoe Kec. Wara timur kota Palopo
“Awalnya pelaku meminta uang kepada ibu kandungnya untuk membeli obat cacing namun tidak diberikan karna pelaku memintanya dengan cara tidak sopan atau nada tinggi, kemudian korban selaku neneknya memberikan uang sebesar Rp. 25.000,- akan tetapi pelaku tidak terima yang menganggapnya masih kurang, sehingga pelaku dan ibunya terjadi adu mulut/ pertengkaran fisik dan pelaku mengambil sebilah pisau dapur lalu mengarahkan tubuh ibunya akan tetapi di lerai oleh korban namun pisau dapur tersebut mengenai korban pada jari kelingking yang mengakibatkan luka iris” jelas Korban pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Wara
“Setelah menerima laporan, diketahui identitas pelaku, kemudian tim mencari keberadaan dan diperoleh informasi bahwa pelaku atas nama JA (20 thn) sedang berada di jalan Mungkasa non blok Kelurahan Salekoe Kec. Wara timur kota Palopo, selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian pelaku di bawa ke Polsek Wara guna proses hukum” jelas Kanit Reskrim Sek Wara Ipda A.Akbar S., MH.
“DiPolsek Wara, Pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap neneknya sendiri.