Resmob Parepare Tangkap 2 Tersangka Curanmor di Samarinda

PORTAL — Unit Resmob Polres Parepare mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan H.A.M. Arsyad, Kelurahan Wattang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial R (29) dan RA (36). Keduanya ditangkap setelah penyelidikan polisi mengarah hingga ke wilayah Samarinda, Kalimantan Timur.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muhammad Saleh, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan setelah Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan para tersangka.

“Dari hasil penyelidikan, tim kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan,” ujar Muhammad Saleh.

Kasus tersebut bermula ketika sepeda motor milik warga berinisial H (47) dilaporkan hilang pada Kamis dini hari (10/9/2026).

Sebelum kejadian, korban memarkir sepeda motornya di lorong samping Masjid Nurul Yaqin. Namun, ketika hendak digunakan pada pagi hari, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp29,3 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengungkap dugaan modus pencurian. Salah satu tersangka diduga masuk ke area rumah korban dan mengambil kunci sepeda motor yang berada di bagian bawah rumah.

Kunci tersebut selanjutnya diduga digunakan untuk membawa kabur sepeda motor korban. Kendaraan itu kemudian dibawa pergi dan diduga digadaikan dengan nilai sekitar Rp3 juta.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Resmob Polres Parepare memperoleh informasi keberadaan tersangka di Samarinda, Kalimantan Timur.

Tim yang dipimpin Kanit Resmob Polres Parepare Ipda Paramudya Fitransyah kemudian bergerak menuju lokasi.

Pada Rabu sore (16/9/2026), polisi berhasil mengamankan tersangka di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karang Murus, Samarinda.

Kedua tersangka selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan perkara.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi mendalami dugaan peran masing-masing tersangka. R diduga berperan mengambil sepeda motor milik korban, sementara RA diduga membantu proses pengalihan kendaraan setelah mengetahui sepeda motor tersebut berasal dari tindak pidana pencurian.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil menemukan Honda Beat Street warna hitam yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Sepeda motor itu telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp402 ribu yang disebut belum sempat digunakan.

Muhammad Saleh mengatakan proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka saat ini telah ditahan di Polres Parepare,” katanya.

Polisi juga mencatat salah satu tersangka disebut pernah terlibat dalam perkara pencurian dengan kekerasan (curas).