PORTAL — Kepolisian Resor (Polres) Parepare mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Dua terduga pelaku diamankan dengan modus tangki kendaraan yang dimodifikasi serta penggunaan banyak barcode untuk melakukan pengisian BBM.
Kapolres Parepare, AKBP Phunky Mahendra Borniawan, mengatakan dua pria yang diamankan masing-masing berinisial T (54), asal Kabupaten Wajo, dan DR (49), warga Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Keduanya diamankan dari dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yakni SPBU Ujung Bulu dan SPBU Patung Pemuda.
Dalam pengungkapan di SPBU Ujung Bulu, polisi mengamankan T yang diduga melakukan pengisian Pertalite bersubsidi menggunakan minibus dengan tangki yang telah dimodifikasi.
“Terduga pelaku dari Wajo dan melakukan pengisian Pertalite bersubsidi sebanyak tiga kali di SPBU Ujung Bulu dengan nilai setiap transaksi sekitar Rp400 ribu atau sekitar 40 liter,” kata Phunky saat press release di Mapolres Parepare, Selasa (15/9/2026).
Dari penindakan tersebut, polisi menyita sekitar 120 liter Pertalite, satu unit minibus dengan tangki modifikasi, serta dua barcode yang diduga digunakan untuk membeli BBM bersubsidi.
Menurut keterangan sementara yang diperoleh kepolisian, Pertalite tersebut rencananya dibawa ke Kabupaten Wajo untuk dijual kembali kepada masyarakat.
“Dari keterangan terduga pelaku, BBM ini akan dibawa ke Wajo untuk diperjualbelikan kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp12 ribu per liter,” ungkap Phunky.
Sementara itu, pada pengungkapan di SPBU Patung Pemuda, polisi mengamankan DR (49). Terduga pelaku disebut memperoleh Pertalite dari sejumlah SPBU di Kabupaten Pinrang, Kota Parepare, hingga Kabupaten Barru.
“Modus pelaku DR ini dengan menggunakan 18 barcode untuk melakukan pengisian BBM untuk minibus yang digunakan,” kata Phunky.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 18 jeriken berisi Pertalite dengan jumlah keseluruhan sekitar 578 liter, 18 lembar barcode pengisian BBM subsidi, serta kendaraan yang digunakan.
“Kami mengamankan barang bukti berupa 18 jeriken berisi Pertalite dengan jumlah sekitar 578 liter, 18 lembar barcode pengisian BBM subsidi, serta kendaraan yang digunakan,” tambahnya.
BBM tersebut diduga rencananya dibawa menuju Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, untuk diperjualbelikan.
Jika digabungkan dari dua pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan sekitar 698 liter Pertalite, berikut kendaraan, tangki modifikasi, jeriken, dan total 20 barcode yang diduga digunakan dalam pembelian BBM.
Phunky menjelaskan, kedua perkara kini ditangani Polres Parepare terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Kepolisian merujuk ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana ketentuan tersebut telah diubah dalam regulasi Cipta Kerja.
Berdasarkan pasal yang disangkakan kepolisian, perbuatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
