Polda Sulsel Bongkar Tambang Emas Ilegal di Luwu, 4 Ekskavator Disita dan 2 orang Diamankan

PORTAL — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Bua, Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Petugas juga menyita empat unit ekskavator serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menambang emas.

Kanit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Anita, mengatakan operasi tersebut melibatkan personel BKO Brimob Batalyon D Pelopor Polda Sulsel, Satreskrim Polres Luwu, dan Polsek Bua.

Menurutnya, penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

“Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut,” ujar Kompol Anita, Senin (14/9/2026).

Petugas kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dilaporkan. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, polisi menemukan aktivitas yang diduga kuat merupakan penambangan emas tanpa izin.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial AN dan RA. Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas pertambangan tersebut.

“Dua orang diamankan yang kita duga terlibat sebagai operator alat berat inisial AN dan operator mesin alkon inisial RA,” katanya.

Selain mengamankan kedua operator, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas PETI.

Barang bukti tersebut terdiri dari empat unit ekskavator, tiga unit mesin alkon atau alat hisap air, satu unit saringan, satu unit genset, delapan karpet penyaring emas, serta satu sekop.

“Kita juga mengamankan empat unit ekskavator, tiga unit mesin alkon atau alat hisap air, satu unit saringan, satu unit genset, delapan buah karpet penyaring emas, dan satu buah sekop,” jelas Kompol Anita.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kawasan aliran sungai.

Polisi selanjutnya melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut.