Pangkep – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Pangkajene dan Kepulauan (Polres Pangkep) Polda Sulawesi Selatan menggelar press release terkait temuan diduga narkotika jenis sabu di wilayah pesisir, Sabtu (25/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di aula Mapolres Pangkep tersebut dipimpin oleh Kasi Humas AKP Imran, S.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Ichsan bersama jajaran personel.
Dalam keterangannya, AKP Imran menyampaikan bahwa pihak kepolisian menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) kilogram di pesisir perairan Kampung Gusunge, Desa Pitue, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep.
Penemuan tersebut terjadi pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 10.00 WITA di kawasan pesisir pantai yang dikenal sebagai lokasi aktivitas masyarakat pencari rumput laut.
Barang mencurigakan itu pertama kali ditemukan oleh seorang warga berinisial U (48), yang saat itu sedang mencari rumput laut di sekitar area pesisir Kampung Gusunge.
Saat air laut dalam kondisi surut, saksi melihat sebuah kotak berwarna hitam yang terlilit lakban bening berada di bawah pohon bakau, dengan jarak sekitar tiga meter dari posisinya.
Di sekitar lokasi penemuan terdapat lumpur serta sampah plastik, botol, dan ranting kayu yang terbawa arus laut, sehingga awalnya benda tersebut tampak seperti barang biasa yang hanyut.
Karena penasaran, saksi kemudian mengambil kotak tersebut dan memasukkannya ke dalam karung tempat penyimpanan rumput laut miliknya.
Sekitar pukul 12.30 WITA, setelah kembali ke rumah, saksi bersama anaknya membuka bungkusan tersebut menggunakan pisau dapur dan menemukan isi berupa plastik bening berisi kristal putih menyerupai tawas, bertekstur keras, serta memiliki aroma menyengat.
Merasa curiga bahwa barang tersebut merupakan benda terlarang, saksi kemudian berinisiatif melaporkan temuannya kepada pihak kepolisian, tepatnya kepada Wakapolsek Ma’rang.
Setelah dilakukan koordinasi, pihak Satresnarkoba Polres Pangkep bersama unit opsnal segera bergerak dan mengamankan barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut serta uji laboratorium.
Hasil uji laboratorium oleh BNNP Makassar menyatakan bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu dengan berat akhir mencapai 981,77 gram.
Atas temuan tersebut, pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan guna mengungkap asal-usul barang, motif, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab, dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hj.Asra)
