PORTALINSIDEN.com, Parepare — Pelaku pelecehan anak di bawah umur yakni inisial IS (65) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Parepare.
Kanit PPA Polres Parepare, Aipda Dewi Natalia Noya mengatakan, setelah melalui proses pemeriksaan saksi-saksi dan hasil visum korban, maka dilakukan penetapan tersangka dan pelaku sudah dilakukan penahanan.
“Tersangka dijerat 81 Ayat (2) Jo.Pasal 76D Subs 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. Diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun,” katanya.
Saat ini, lanjut Aipda Dewi, korban masih dalam keadaan trauma dan dalam proses pendampingan dari peksos dan DP3A (Paralegal).
“Korban sudah dikembalikan ke orang tuanya, tapi tetap dalam pendampingan Peksos dan DP3A. Untuk sementara ini korban tidak sekolah dulu, dan dalam pemulihan kesehatannya juga,” tandasnya.
Sebelumnya, tersangka IS digelandang ke Mapolres Parepare setelah diamuk massa atas dugaan pelecehan anak di bawah umur tersebut.