PORTALINSIDEN.com, MAKASSAR- Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menyatakan lengkap (P-21) berkas perkara tersangka Juharman dan Hasbullah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut Takalar Tahun Anggaran (TA) 2020.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan berkas perkara dinyatakan lengkap setelah Penuntut Umum mempelajari dan meneliti berkas perkara para tersangka mengenai kelengkapan syarat Formil dan syarat Materil.
“Selanjutnya penuntut umum meminta agar Penyidik PidSus kejati Sulsel agar segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti untuk dilimpahkan ke persidangan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,” ungkapnya.
Sementara itu, terdakwa lain Gazali Machmud masih dalam tahap pemeriksaan para saksi. Adapun tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni ASN Kasubid Pajak 2018 sampai dengan desember 2022 (AI), ASN Kabid Pajak Tahun 2021 (AR), Mantan Bupati Takalar (SK).
“Setelah Majelis Hakim memeriksa tiga orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan, maka Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 dengan agenda Pembuktian yaitu memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya,” jelasnya. (Hum)
