Kolaborasi Pemerintah, Program Inklusi YLP2EM dan BaKTI Susun SOP UPTD PPA di Parepare

Dirinya juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada YLP2EM dan BaKTI melalui program inklusi yang mempercepat penyusunan SOP dari UPTD PPA di Parepare.

“Proses pembentukan UPTD PPA di Kota Parepare saat ini menunggu rekomendasi dari Biro Ortala Provinsi Sulawesi Selatan, maka dianggap perlu penyusunan SOP sebagai dasar dalam pembuatan Perwali,” imbuhnya.

SOP ini, lanjut dia, akan menjadi petunjuk teknis atau mekanisme dalam penanganan korban kekerasan terhadap perempuan, anak dan disabilitas agar lebih efektif dan efisien.

“UPTD PPA ini merupakan komitmen Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pelayanan perlindungan perempuan dan anak yang inklusif. Sekaligus diharapkan dapat mengantarkan Parepare meraih penghargaan KLA kategori utama,” harapnya.

Diketahui, pembentukan UPTD PPA ini sesuai dengan Surat Edaran Mendagri No.463/548/SJ Tentang Pembentukan unit pelayanan tehnis daerah perlindungan perempuan dan anak.

Surat edaran Mendagri ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 76 ayat (2) bahwa Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota agar membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang menyelenggarakan Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan korban, Keluarga Korban, dan/ atau Saksi.