Polres Parepare Sosialisasikan 7 Pelanggaran Lalu Lintas Prioritas WHO

Parepare, Portal — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Parepare kembali melakukan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada pelajar pasca Operasi Patuh Pallawa 2024. Kali ini, sosialisasi dilakukan di UPTD SMPN 9 Parepare pada Senin (29/07/2024).

Ipda Sumiati, Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Parepare, hadir sebagai pembina upacara di sekolah tersebut. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan materi edukasi tentang 7 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas World Health Organization (WHO).

Tujuh pelanggaran tersebut meliputi:
1. Larangan berkendara bagi anak di bawah umur
2. Kewajiban penggunaan helm saat berkendara
3. Larangan melawan arus lalu lintas
4. Larangan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi
5. Bahaya berboncengan lebih dari satu orang
6. Larangan menggunakan handphone saat berkendara
7. Bahaya menggunakan sepeda listrik di jalan raya

Selain itu, Ipda Sumiati juga memberikan pembekalan singkat mengenai rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, dan fungsi zebra cross. Ia juga mensosialisasikan penerapan tilang elektronik atau E-TLE.

Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Adnan Leppang, menekankan bahaya penggunaan handphone saat berkendara.

“Menggunakan handphone saat mengemudikan kendaraan sangat berpotensi memicu terjadinya kecelakaan karena perhatian pengemudi terpecah,” ujarnya.

AKP Adnan Leppang juga menghimbau orang tua untuk tidak membiarkan anak di bawah umur berkendara sendiri atau menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

“Anak-anak sangat rentan menjadi korban kecelakaan lalu lintas di tengah tingginya mobilitas kendaraan di jalan raya,” tambahnya.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Parepare dalam meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas di kalangan pelajar dan masyarakat umum.