Jakarta, Portal — Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka acara Launching Blue Print “Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045” dan Dialog Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di The Westin Jakarta, Kamis (1/8).
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional. “Blue Print Transformasi Penuntutan yang telah dirumuskan merupakan salah satu bentuk persiapan dan kesiapan jajaran Bidang Pidana Umum dalam menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045,” ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung menekankan pentingnya reformasi hukum dan supremasi hukum untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara yang Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan. Ia berpesan agar setiap proses penegakan hukum harus menyasar pada terwujudnya supremasi hukum nasional yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat yang berdasarkan Hak Asasi Manusia.
Dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045, Kejaksaan telah menjadi bagian agenda pembangunan pemerintah dalam upaya transformatif super prioritas. Burhanuddin menyoroti dua transformasi penting, yaitu transformasi sistem penuntutan menuju single prosecution system dan transformasi lembaga Kejaksaan RI sebagai advocaat generaal.
Jaksa Agung juga mendorong jajaran Kejaksaan untuk mengawal proses pembahasan dan penyusunan RPP tentang Pelaksanaan KUHP Nasional. Ia menyebutkan tujuh poin penting yang harus disikapi oleh Kejaksaan dalam proses penyusunan RPP ini, termasuk ketentuan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat, konsep pemaafan hakim, dan ketentuan terkait pidana dan tindakan bagi korporasi.
Acara ini dihadiri secara daring oleh Kepala Kejaksaan Tinggi dari berbagai daerah, termasuk Agus Salim, dari Sulawesi Selatan beserta jajarannya. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Burhanuddin mengakhiri sambutannya dengan mengajak seluruh stakeholder untuk saling bersinergi, bekerja sama, dan berkolaborasi dalam hal peningkatan keilmuan, khususnya terkait kedudukan Jaksa pada rencana peraturan pemerintah terkait pelaksanaan KUHP Nasional baru serta arah penegakan hukum menuju Indonesia Emas 2045.