Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Rp20 Miliar di PT Surveyor Indonesia

Makassar, Portal — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar.

Tersangka berinisial AH yang menjabat sebagai Pjs Kepala Bagian Komersial 2 ditetapkan sebagai tersangka ketujuh dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp20,06 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa AH ditangkap setelah sebelumnya mangkir empat kali pemanggilan sebagai saksi.

Tersangka akhirnya berhasil dihadirkan untuk pemeriksaan di Kejari Balikpapan melalui koordinasi dengan pihak intelijen setempat.

“Tim penyidik telah menyita satu unit mobil Mitsubishi Expander Cross milik tersangka yang dibeli seharga Rp283 juta dari hasil korupsi,” ujar Soetarmi.

Dalam kasus ini, AH diduga bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk melakukan rekayasa pekerjaan jasa konsultasi dan pendampingan dengan total anggaran Rp30,5 miliar.

Tersangka diketahui telah menerima dan menikmati dana sebesar Rp806,8 juta yang tidak sesuai peruntukannya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim melalui Asisten Pidana Khusus Jabal Nur menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengembangkan tersangka lainnya serta melakukan penelusuran aset. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.

Sebelumnya, beberapa tersangka lain dalam kasus ini telah diputus bersalah, termasuk IM selaku Direktur Utama PT Cahaya Sakti yang telah memperoleh putusan inkracht, serta TY dan ATL yang kasusnya masih dalam tahap kasasi.