Parepare, Portal — Rumah Sakit dr. Hasri Ainun Habibie di Kota Parepare telah menyatakan kesiapannya untuk menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi pasien BPJS Kesehatan pada tahun 2025 mendatang.
Direktur rumah sakit, dr. Mahyuddin Rasyid, menjelaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan segala hal dalam rangka implementasi sistem baru ini.
Dalam kegiatan Credentialing bersama BPJS Kesehatan cabang Parepare pada Senin (25/11/2024), dia menegaskan bahwa rumah sakitnya sudah siap dengan standar yang ditentukan.
“Kami sudah memastikan setiap kamar rawat inap maksimal hanya berisi empat tempat tidur. Seluruh kamar, mulai dari kelas 3 hingga VIP, sudah dilengkapi AC untuk mendukung proses penyembuhan pasien,” ujar dr. Mahyuddin.
Perubahan ini merupakan implementasi Perpres 59/2024 yang mengatur penggantian sistem kelas BPJS Kesehatan (kelas 1, 2, dan 3) menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Aturan baru ini wajib diberlakukan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Sebagai rumah sakit regional Provinsi Sulawesi Selatan dan pertama di wilayah utara provinsi tersebut, RS dr. Hasri Ainun Habibie telah mempersiapkan diri dengan fasilitas kesehatan berstandar internasional.
Dalam kegiatan Credentialing tersebut, pihak rumah sakit menyatakan telah memenuhi syarat dengan nilai di atas 80 persen. Hasil resmi pembahasan dari forum BPJS Kesehatan cabang Parepare akan diumumkan pekan depan.
Dengan kesiapan yang ditunjukkan, rumah sakit ini optimistis dapat segera mengimplementasikan sistem Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan regulasi yang berlaku.