Polisi Amankan Sindikat Curanmor Lintas Daerah, 5 Motor Hasil Curian jadi Barang Bukti

Portal — Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Parepare berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan tiga tersangka berinisial AN, TK, dan MJ.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang kehilangan motor pada hari Sabtu dan Minggu.

Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa para pelaku melakukan aksi pencurian di tiga lokasi berbeda di Kota Parepare dengan waktu berbeda.

Selain di Parepare, sindikat ini juga melakukan aksi serupa di Makassar dan Pinrang.

“Modus operandi yang mereka gunakan adalah dengan berpura-pura masuk ke pekarangan atau halaman rumah korban, kemudian tidak mengulur waktu dan langsung menuju sasaran kendaraan motor. Mereka menggunakan kunci palsu atau kunci ganda untuk membawa kendaraan,” jelas Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah lima unit sepeda motor, serta dua buah kunci L dan beberapa peralatan lainnya. Total kerugian material diperkirakan mencapai Rp 65 juta.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1, 2, 3, 4, 5 juncto Pasal 65 ayat 1 juncto Pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Rutan Parepare dan pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya kelompok lain yang terlibat.

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa pencurian tersebut rata-rata terjadi di rumah yang tidak digembok atau menggunakan gembok yang tidak maksimal sehingga mudah dicongkel oleh para pelaku.

“Ketiga tersangka diketahui berasal dari Makassar dan baru pertama kali melakukan aksi di Parepare,” ungkapnya.