PHK Tanpa Pesangon, Pelanggaran Hukum yang Masih Mengintai Hak Pekerja

PORTAL — Praktik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pemberian uang pesangon masih menjadi persoalan serius di dunia ketenagakerjaan Indonesia. Tidak sedikit perusahaan yang melakukan PHK terhadap pekerjanya tanpa memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak normatif yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Fenomena ini bukan sekadar persoalan etika bisnis, melainkan bentuk pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi perusahaan.

Oleh: Zalsa Ramadhani Zam (NIM 2302068)

Dalam ketentuan Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja, ditegaskan bahwa apabila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) serta uang penggantian hak (UPH) yang menjadi hak pekerja. Dengan demikian, pengabaian terhadap kewajiban tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Ironisnya, sejumlah perusahaan diduga menggunakan berbagai cara untuk menghindari kewajiban membayar pesangon. Salah satu modus yang kerap terjadi adalah memberikan tekanan psikologis kepada pekerja agar mengundurkan diri secara sukarela. Strategi ini sering digunakan untuk mengaburkan status PHK sehingga perusahaan dapat menghindari tuntutan pembayaran pesangon.

Di sisi lain, masih banyak pekerja yang belum memahami prosedur pelaporan dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Keterbatasan wawasan hukum ini membuat sebagian korban PHK memilih menerima keadaan daripada memperjuangkan haknya melalui jalur yang tersedia.

Dampak dari PHK tanpa pesangon sangat besar. Selain merugikan pekerja secara ekonomi, praktik tersebut juga merusak prinsip keadilan dalam hubungan industrial. Pesangon sejatinya merupakan bentuk perlindungan negara terhadap pekerja yang kehilangan sumber penghasilan akibat berakhirnya hubungan kerja. Ketika hak tersebut tidak diberikan, pekerja dan keluarganya berpotensi menghadapi kesulitan ekonomi yang serius.

Lebih jauh, pelanggaran ini juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi perusahaan. Selain berpotensi menghadapi sanksi administratif, perusahaan yang mengabaikan kewajiban pembayaran pesangon dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan selama proses penyelesaian perselisihan berlangsung, perusahaan dapat dibebani kewajiban pembayaran upah tertentu sesuai putusan atau ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam situasi seperti ini, peran serikat pekerja atau serikat buruh menjadi sangat penting. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), serikat pekerja memiliki fungsi strategis sebagai pendamping dan perwakilan pekerja dalam memperjuangkan hak-hak normatif mereka.

Serikat pekerja tidak hanya berfungsi sebagai wadah aspirasi, tetapi juga dapat bertindak sebagai kuasa hukum resmi dalam proses mediasi, konsiliasi, hingga persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial. Kehadiran organisasi pekerja yang kuat menjadi benteng penting dalam menghadapi praktik-praktik ketenagakerjaan yang merugikan pekerja.

Selain itu, keterbukaan dan inovasi layanan pengaduan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) juga perlu terus diperkuat. Di era digital saat ini, layanan pengaduan semestinya semakin mudah diakses, transparan, dan terintegrasi secara nasional. Sistem pelaporan berbasis digital dapat membantu pekerja melacak perkembangan kasus yang mereka laporkan sekaligus memangkas birokrasi yang selama ini dianggap berbelit-belit.

Modernisasi layanan pengaduan menjadi langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengawas ketenagakerjaan. Dengan sistem yang terbuka dan akuntabel, pekerja tidak lagi merasa sendirian ketika menghadapi pelanggaran hak oleh perusahaan.

Pada akhirnya, penegakan hukum ketenagakerjaan harus menjadi perhatian bersama. Pemerintah melalui Disnaker harus memastikan pengawasan berjalan efektif, serikat pekerja perlu memperkuat fungsi advokasi, dan pekerja harus terus meningkatkan literasi hukum ketenagakerjaan. Sementara itu, perusahaan wajib memahami bahwa pembayaran pesangon bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi.

PHK tanpa pesangon tidak boleh dianggap sebagai praktik yang lumrah. Setiap pelanggaran terhadap hak pekerja harus ditindak tegas demi terciptanya hubungan industrial yang adil, seimbang, dan berkeadilan bagi seluruh pihak. Dengan penegakan hukum yang konsisten, hak-hak pekerja dapat terlindungi dan iklim ketenagakerjaan yang sehat dapat terwujud di Indonesia.