PORTAL — Penyelidikan skandal dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kota Parepare senilai Rp 4 miliar kini memasuki babak krusial. Rencana pemeriksaan mantan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe (TP), pada Kamis (30/7/2026) serta janji penetapan tersangka oleh Polres Parepare menjadi ujian pertaruhan besar bagi integritas dan keberanian penegak hukum setempat.
Andi Mappanyukki
Mahasiswa Kriminologi Institut Andi Sapada
Publik Parepare kini berada dalam barisan yang sama yakni menuntut transparansi tanpa kompromi. Tidak boleh ada drama panjang, negoisasi politik, apalagi penyelesaian manis di bawah meja. Siapa pun yang merancang, menyetujui, hingga menikmati alokasi anggaran ilegal ini baik di lingkar eksekutif maupun legislatif harus memikul pertanggungjawaban hukum yang setara.
Jika dibedah melalui kriminologi, skandal perumahan ini merupakan manifestasi klasik dari White-Collar Crime (Kejahatan Kerah Putih), sebuah konsep legendaris yang dirumuskan oleh Edwin Sutherland.
Para pelaku dalam kasus ini tidak menguras kas daerah dengan senjata tajam atau intimidasi fisik. Mereka bergerak senyap menggunakan pulpen, lembaran regulasi, dan stempel kewenangan. Jabatan publik dan status sosial yang tinggi dijadikan perisai untuk memuluskan penyalahgunaan wewenang secara halus, namun berdampak destruktif bagi APBD.
DPRD yang secara konstitusional mengemban fungsi watchdog (anjing penjaga) untuk mengawasi setiap rupiah APBD juara tumpul dan kehilangan daya kritis. Mengapa? Sebab mereka disinyalir ikut menikmati potongan “kue” dari alokasi anggaran yang menabrak aturan tersebut.
Fenomena ini bersesuaian dengan Rational Choice Theory (Teori Pilihan Rasional). Seseorang berkomitmen melakukan kejahatan setelah mengalkulasi potensi keuntungan (gain) melawan risiko yang harus ditanggung (risk).
Jika pelaku korupsi berpikir bahwa risiko terburuk saat tertangkap hanyalah mengembalikan uang jarahan, maka kalkulasi rasional para pejabat di masa depan akan menyimpulkan bahwa korupsi adalah perjudian bernilai tinggi tanpa risiko yang berarti.
Langkah sejumlah legislator yang mengembalikan uang tunjangan hanyalah bentuk pemulihan kerugian keuangan negara (restitution). Secara hukum pidana, niat jahat (mens rea) dan perbuatan melawan hukum (actus reus) telah sempurna (voltooid) sejak anggaran tersebut dicairkan melampaui ketentuan. Mengembalikan hasil kejahatan tidak sepantasnya menghapus pidana yang telah terjadi.
Dalam analisis viktimologi, korupsi kerap disalahartikan sebagai victimless crime (kejahatan tanpa korban) hanya karena tidak ada darah yang tertumpah di jalanan. Kriminologi modern menolak keras mitos ini. Korban dari skandal ini sangat nyata, yaitu masyarakat Kota Parepare secara kolektif (diffuse victimization).
Dana sekitar Rp 4 miliar yang diserap demi kenyamanan fasilitas tempat tinggal para wakil rakyat adalah hak publik yang terampas secara tidak langsung. Anggaran sebesar itu seharusnya bisa bergulir untuk perbaikan fasilitas umum, jaring pengaman sosial warga kurang mampu, atau peningkatan layanan kesehatan masyarakat di Parepare.
Sikap tegas Polres Parepare yang menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum patut mendapat apresiasi tinggi. Ketegasan ini merupakan angin segar sekaligus syarat mutlak untuk membangun deterrence effect (efek jera).
Penegakan hukum tanpa pandang bulu di kasus ini akan mengirimkan pesan mendasar: jabatan bukanlah lisensi untuk merampok uang rakyat, dan hukum tidak bisa dibeli dengan sekadar mengembalikan barang jarahan.
