YLP2EM-BaKTI dan UMPAR Susun Panduan Pencegahan Kekerasan di Kampus

Penyusunan panduan tersebut juga dilatarbelakangi pentingnya menciptakan ruang aman bagi mahasiswa dan seluruh sivitas akademika dari berbagai bentuk ancaman kekerasan dalam interaksi di lingkungan perguruan tinggi.

Selain pencegahan, panduan akan mengatur alur penanganan laporan atau pengaduan serta pemeriksaan kasus. Jika suatu kasus membutuhkan penanganan di luar kewenangan kampus, akan disiapkan skema rujukan kepada lembaga layanan terkait.

Lembaga tersebut antara lain UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Unit PPA Polres, pendamping hukum, layanan psikologis, hingga paralegal mahasiswa atau pendamping kasus.

Mekanisme sanksi dan pembinaan turut menjadi bagian dalam rancangan panduan. Untuk kasus yang membutuhkan proses lebih lanjut, Satgas dapat memberikan rekomendasi penanganan melalui lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Panduan tersebut juga memberikan perhatian khusus terhadap kondisi korban. Bagian tersendiri akan mengatur mekanisme pendampingan, pemulihan dan perlindungan korban, termasuk memuat hak-hak korban, saksi maupun terlapor.

Dengan demikian, panduan yang disusun diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi dapat menjadi pedoman operasional bagi UMPAR dalam melakukan pencegahan, menerima dan menangani laporan, memberikan pendampingan serta memastikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Dalam kegiatan tersebut, peserta membedah dan mendiskusikan draf panduan PPKPT untuk menyempurnakan substansi maupun mekanisme penerapannya di lingkungan UMPAR. Kegiatan kemudian ditutup dengan evaluasi dan penyusunan rencana tindak lanjut.