Meski demikian, penyidik belum mengumumkan nama ataupun memastikan pihak tertentu sebagai tersangka baru. Penetapan tersangka tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.
Salah satu bagian yang menjadi sorotan pada hari pertama rekonstruksi adalah peragaan dugaan penyerahan uang Rp600 juta.
Dalam rekonstruksi tersebut, mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare, dr Muhammad Yamin, memperagakan penyerahan uang kepada mantan Wakil Ketua DPRD Parepare, Firdaus Djollong. Adegan penyerahan uang itu diperagakan di area parkir Teras Empang Cafe.
Peragaan tersebut menjadi salah satu mata rantai yang ditelusuri penyidik untuk menggambarkan bagaimana dugaan aliran dana berlangsung.
Rekonstruksi juga menyasar proses penganggaran. Penyidik menyebut rangkaian penyerahan dana yang diperagakan berkaitan dengan proses anggaran, baik pada anggaran pokok maupun anggaran perubahan.
Dengan demikian, fokus penyidikan tidak semata-mata diarahkan kepada momen penyerahan uang. Polisi juga mendalami konteks sebelum dan sesudah penyerahan tersebut, termasuk proses penganggaran dan hubungan antara pihak-pihak yang muncul dalam rangkaian peristiwa.
Rangkaian rekonstruksi melibatkan orang-orang yang pada periode perkara menduduki sejumlah posisi strategis.
Pada hari pertama, sebanyak 19 saksi terlihat mengikuti pengarahan di Mapolres Parepare sebelum dibawa menuju sejumlah lokasi rekonstruksi. Semua saksi berasal dari unsur mantan pejabat Pemerintah Kota Parepare, mantan anggota DPRD hingga legislator yang masih aktif.
Dua terpidana dalam perkara tersebut, yakni Jamaluddin Achmad dan Zahrial Djafar, juga dihadirkan dengan pengawalan petugas pemasyarakatan dari Makassar. Selain itu, terlihat dr Muhammad Yamin serta sejumlah mantan dan anggota DPRD Parepare.
Kehadiran para pihak tersebut diperlukan agar penyidik dapat mencocokkan keterangan yang telah dituangkan dalam pemeriksaan dengan gambaran faktual di lapangan.
