101 Adegan Korupsi Dinkes Parepare, Polisi Telusuri Aliran Dana

Pada periode 2017-2018, Dinkes Parepare disebut mendapatkan DAK sekitar Rp40 miliar dari pemerintah pusat. Dana tersebut diperuntukkan bagi berbagai kegiatan kesehatan.

Perkara tersebut sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak ke proses hukum. Mantan Kepala Dinkes Parepare dr Muhammad Yamin, misalnya, telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam perkara yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Rekonstruksi pada Agustus 2026 menunjukkan penyidik masih melihat adanya bagian dari aliran dana yang perlu dibuka lebih jauh, khususnya menyangkut dugaan pihak lain yang menerima, menikmati atau memerintahkan pengeluaran maupun penyerahan dana.

Dengan 101 adegan, 28 saksi, dua hari pelaksanaan dan sedikitnya sembilan titik rekonstruksi, penyidik kini memiliki rangkaian yang lebih utuh untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan bukti yang telah dikumpulkan.

Hari pertama menjadi bagian terbesar dengan 52 adegan, sedangkan hari kedua menuntaskan 49 adegan. Seluruh rangkaian diarahkan untuk menggambarkan perjalanan perkara dari proses penganggaran hingga dugaan penyerahan uang.

Rekonstruksi juga menjadi penting karena penyidik secara terbuka menyatakan masih terdapat dugaan pihak lain yang menikmati atau memerintahkan aliran dana.

Artinya, pertanyaan terbesar setelah 101 adegan selesai bukan lagi sekadar bagaimana uang tersebut diduga mengalir, melainkan siapa saja yang pada akhirnya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas aliran dana itu.

Jawabannya kini bergantung pada pendalaman penyidik terhadap hasil rekonstruksi, pemeriksaan saksi, dokumen, serta alat bukti lain yang telah dan masih akan dikumpulkan.

Polda Sulsel belum memastikan adanya tersangka baru. Namun, pernyataan penyidik bahwa kemungkinan tersebut terbuka menunjukkan pengembangan perkara Dinkes Parepare belum mencapai titik akhir.

Setelah dua hari reka ulang, fokus penyidikan bergeser pada pencocokan setiap mata rantai. Siapa yang memerintahkan, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, dan siapa yang menikmati dana.