PORTALINSIDEN.com, Makassar — Terdakwa Palemmui menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana BOS UPT SMA Negeri 2 Parepare triwulan I s/d IV TA 2018.
Terdakwa sendiri menghadiri persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Makassar, dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Muh. Dachrin, dan Monica Meiti Tambing.
![]()
JPU Kejari Parepare, Andi Muh. Dachrin menyampaikan, pasal yang disangkakan yaitu melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 18 UU Tipikor jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subs Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 9 UU Tipko jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuhpidana.
“Dari hasil audit BPK, ditemukan ada kerugian negara sekitar Rp.300 juta, dari pertanggungjawaban fiktif dan ganda saat masih menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 2 Parepare,” ujar Kasi Pidsus Kejari Parepare ini, Rabu (9/2/2022).
