Kasus Dinkes di Pengadilan Tipikor, Ini Tuntutan JPU Kejari Parepare

PORTALINSIDEN.com, Parepare — Perkara kasus korupsi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare anggaran tahun 2018 yang menelan kerugian Rp6,3 miliar masih bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Parepare, Ilham, yang didampingi Kasi Intel Sugiarto dan tim JPU Syahrul, saat jumpa pers dengan awak media di Aula Kejaksaaan, Selasa (27/12/2022).

Menurut Ilham, yang juga Kasi Pidsus Kejari Parepare ini, perkara korupsi tersebut melibatkan dua orang terdakwa yakni SJ dan JA, dimana proses persidangannya telah dilakukan pembacaan tuntutan oleh JPU.

“Kemarin sudah sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, dimana terdakwa JA pasal yang terbukti dakwaan Primair, Pasal 3 UU Tipikor, Pidana Penjara selama 5 Tahun dikurangi masa tahanan, dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ditambah uang pengganti sebesar Rp.2.315.000.000, jika tidak dibayar maka subsidair penjara 2 tahun 6 bulan,” jelasnya.