Sudah Vonis, Terdakwa Kasus Korupsi Dinkes Sangkali Perbuatan Saat Persidangan

PORTALINSIDEN.com, Parepare — Perkara kasus korupsi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare anggaran tahun 2018 yang menelan kerugian Rp6,3 miliar telah vonis pada persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Parepare, Ilham, saat jumpa pers dengan awak media di Aula Kejaksaaan, Selasa (31/1/2022).

Menurut Ilham, perkara korupsi tersebut melibatkan dua orang terdakwa yakni SJ dan JA, dimana keduanya terbukti bersalah sesuai dengan putusan hakim.

“Terdakwa JA dijerat pidana 5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan, dan dibebankan bayar uang pengganti sebesar Rp.2.315.000.000, jika tidak dibayar subsider penjara 2 tahun 6 bulan,” ungkapnya.

“Terdakwa SJ dijerat pidana 4 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan, dan dibebankan bayar uang pengganti sebesar Rp.1.430.279.800, jika tidak dibayar subsider 2 tahun 3 bulan penjara,” tambahnya.