PORTALINSIDEN.com, Makassar- Tim Tabur (tangkap buronan) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan inisial MA, yang sempat kabur saat ingin dieksekusi.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, terdakwa MA terbukti melanggar pasal 378 KUHP, dimana secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak penipuan dengan modus travel umrah dan haji.
“Perkara terdakwa telah dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Ri tingkat Kasasi tanggal 20 Mei 2022 Nomor : 462 K/PID/2022. Dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ungkapnya.
Menurut Soetarmi, terdakwa MA sebelumnya sudah disampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi, namun yang bersangkutan menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.
“Maka Kajari Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulsel selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI,” kata dia.
“Terdakwa MA sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Makassar kurang lebih 1 tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht,” tambahnya.
