Bawaslu Lakukan Pengawasan Pengajuan Bacaleg DPRD

PORTALINSIDEN.COM, PAREPARE  – Tim fasilitasi pengawasan Bawaslu kota Parepare melakukan pengawasan pengajuan bakal calon anggota DPRD sejak tgl 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023.

Walaupun help desk KPU kota Parepare telah membuka penerimaan pengajuan sejak 1 Mei 2023, namun parpol yang datang melakukan pengajuan ke ke KPU baru dimulai pada hari kesembilan dan ramai mengajukan pada 2 hari terakhir.

Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Kota Parepare, Nur Islah mengatakan “Pada hari terakhir pengajuan bakal calon ini kami menghimbau KPU tetap cermat dalam melakukan pemeriksaan saat penerimaan bakal calon dan memberi perlakuan yang sama dan adil kepada setiap parpol yang datang ke KPU”, jelasnya.

Dalam setiap penerimaan pengajuan setiap parpol Bawaslu Kota Parepare juga mengingatkan parpol agar memperhatikan kebenaran, kelengkapan berkas administrasi yang disetor.

Ketua Bawaslu Kota Parepare, Zainal Asnun menyampaikan “sebagai bentuk pencegahan terjadinya penanganan pelanggaran dan terjadinya sengketa proses, kami menyampaikan bahwa setelah ini ada sub tahapan pemeriksaan administrasi, kami berharap formulir yang diserahkan ke KPU benar, lengkap, dan sesuai yang diatur pada peraturan perundang-undangan”, ujarnya.

Untuk diketahui, pada peraturan komisi pemilihan umum nomer 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pasal 32 ayat 2 disebutkan bahwa dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B PENGAJUAN-PARPOL
b. Daftar bakal calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR. BAKAL. CALON disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) ; dan
c. Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 sampai pasal 23.