PORTAL — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare mengimbau seluruh partai politik (parpol) untuk aktif melakukan pemutakhiran data kepartaian secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga ketertiban administrasi kepartaian sekaligus mendukung penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, dan berkualitas. KPU Kota Parepare menegaskan bahwa data yang akurat dan mutakhir akan memperkuat kualitas demokrasi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.
KPU Kota Parepare mengingatkan bahwa pemutakhiran data dan dokumen partai politik melalui SIPOL dapat dilakukan oleh setiap tingkatan partai politik sesuai kewenangannya terhadap akun SIPOL yang diberikan oleh pengurus partai tingkat pusat.
Karena itu, partai politik tingkat kota yang telah diberikan kewenangan untuk melakukan pemutakhiran data melalui SIPOL diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut secara optimal guna memastikan data kepartaiannya tetap akurat dan selalu diperbarui.
Adapun data yang dapat diperbarui melalui SIPOL meliputi kepengurusan partai politik, domisili kantor tetap, keanggotaan partai, hingga keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Parepare, mengingatkan bahwa batas waktu penyampaian hasil pemutakhiran data Semester I Tahun 2026 oleh partai politik paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir Juni, yakni pada 25 Juni 2026.
“Dengan adanya pemutakhiran data secara berkala, diharapkan seluruh partai politik dapat memastikan validitas data yang dimiliki sehingga proses tahapan pemilu ke depan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi,” ujar Nur Islah, Selasa (9/6/2026).
KPU Kota Parepare berharap seluruh partai politik dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk melakukan pembaruan data secara tepat waktu demi mendukung kelancaran tahapan pemilu pada masa mendatang.
