PORTALINSIDEN.com, MAKASSAR- Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kembali menghadirkan tiga orang saksi dalam pemeriksaan terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi atas kasus dugaan korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017-2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Wali Kota tahun 2016-2019.
Adapun para saksi yang dihadirkan Penuntut Umum didepan persidangan yaitu Dewan Pengawas PDAM Tahun 2016-2017 (IS), Dewan Pengawas PDAM 2018-2020 (AH), Kabag Prekonomian Pemkot Makassar (Drs, NKZ).
“Majelis hakim kembali menunda persidangan dengan agenda memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Diketahui, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Hum)