PORTALINSIDEN.com, JAKARTA — Jaksa harus semakin memperluas penyidikan dan berani menerapkan delik tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi menara BTS Kominfo.
Hal itu disampaikan Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. Dia menilai fungsi penyidikan jaksa dalam tindak pidana harus efektif dan terukur.
Menurutnya, kualitas penegakan hukum melalui penyidikan kejaksaan menunjukkan peran nyata keberhasilan jaksa dalam sistem peradilan pidana lebih khusus fungsinya dalam penyidikan.
“Setelah menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi menara BTS Kominfo, Kejaksaan Agung kini tetapkan kembali seorang tersangka, yaitu Yusriki, Direktur Utama PT Basis Utama Prima, yang juga salah satu ketua komite di Kadin,” ungkapnya.
Terkait hal ini, lanjut dia, jaksa perlu terus didorong untuk meluaskan penyidikannya, termasuk pelacakan asal usul dan aliran uang, guna mengetahui tipologi kejahatannya.