Hadiri Persidangan, Haris YL-Irawan Abadi Diperiksa Sebagai Terdakwa

PORTAL, MAKASSAR- Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menghadirkan terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi untuk saling bersaksi, sekaligus mendengarkan keterangan terdakwa.

Sesuai keterangan terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi terungkap fakta dimana mereka mengakui telah menerima Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017-2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016-2019.

Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60.

“Setelah Majelis Hakim memeriksa alat bukti Keterangan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi, selanjutnya Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 dengan agenda memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyampaikan Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir),” jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.