PORTAL, PAREPARE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melaksanakan penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah di UPTD SMP Negeri 10 Kota Parepare, Rabu (16/8/2023).
Penyuluhan ini dihadiri pemateri Kasi Intelijen Sugiarto, Jaksa Muda Syahrul, dan staf serta pegawai lainnya dari Kejari Parepare.
Kesempatan itu, Sugiarto mengatakan, penyuluhan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman hukum kepada anak didik khususnya tindak pidana yang berhubungan dengan data pribadi serta informasi dan transaksi elektronik (ITE) berdasarkan UU RI no. 27 tahun 2022 dan UU RI no. 19 tahun 2016.
“Kita beri pemahaman apa-apa saja yang tidak boleh dilakukan atau disampaikan di media sosial lantaran berpotensi hukum, misalnya muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman, hoax, bullying, hoax, dan lainnya yang berhubungan asusila,” ungkapnya.
Kepala UPTD SMP Negeri 10 Parepare, Jalaluddin menyampaikan apresiasinya atas program Jaksa Masuk Sekolah dari Kejari Parepare.
“Sosialisasi ini tentunya sangat membantu anak-anak didik kedepannya, sudah ada gambaran hukum agar lebih berhati-hati dan bijak dalam bersosial media,” tandasnya.
Dia berharap, kegiatan penyuluhan seperti ini dapat terus terlaksana secara rutin dengan tema yang berganti-ganti, agar ada pemahaman hukum yang bisa menjadi bekal bagi anak didik dalam melakukan aktivitasnya.