Parepare, Portal — Pemuda asal Parepare inisial FR (19) nekat membakar sebuah rumah menggunakan bahan bakar minyak atau bensin di Jalan Bukit Indah usai cekcok dan berbuntut sakit hati.
Insiden naas yang terjadi dini hari beberapa waktu lalu itu mengakibatkan satu orang yang merupakan penghuni rumah meninggal dunia.
Hal itu diungkap saat press release di Mapolres Parepare, Selasa (9/1/2024).
“Terduga pelaku yang melakukan pembakaran saat ini telah diamankan di Polres, yang mana sebelumnya bersangkutan ada cekcok dengan seseorang inisial A atau cucu dari korban pemilik rumah,” ungkap Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis.
AKBP Arman menjelaskan jika awal dugaan kebakaran tersebut adalah akibat korsleting listrik, namun setelah mendapat informasi dari masyarakat jika ada keganjalan sehingga dilakukan penyelidikan.
“Informasi cekcok antara cucu korban dan tersangka jadi awal dilakukan penyelidikan. Kita lakukan pengembangan selama 2 bulan, dan pada akhirnya tersangka berhasil dibekuk di kediaman keluarganya di Kabupaten Luwu,” jelasnya.
AKBP Arman mengatakan, atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 187 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.