PORTALINSIDEN, Mamuju, – Usulan pergantian Sekretaris DPRD Sulbar bocor. Surat dukungan yang dilayangkan salah seorang Wakil Ketua DPRD Sulbar tersebut tak bernomor dan bersetempel. Namun, surat tersebut berkop lembaga DPRD Sulbar.
Menanggapi bocornya surat pengusulan dari Wakil Ketua DPRD itu mendapat sorotan tajam dari Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia ( Gerak ) Sulawesi Barat Arman,SE.
Arman mencium adanya dugaan pemalsuan dokumen terkait bocornya surat dukungan yang di buat pribadi oleh wakil ketua DPRD Provinsi Sulbar Tanpa Stempel lembaga DPRD. Padahal, aturannya harus sesuai Permendagri Nomor 1 tahun 2023 tentang naskah dinas.
“Surat dukungan mutasi tersebut yang bertanda tangan bukan Ketua DPRD Sulbar tetapi pribadi Saudara Rahim selaku wakil ketua”, tegas Arman
Bahkan Gerak Sulbar menyebut, hasil rapat pimpinan dengan fraksi tidak menyetujui Hamzih untuk dilantik sebagai Sekwan DPRD Sulbar.
Arman menegaskan, surat dukungan Rahim sebagai dukungan lembaga DPRD Sulbar terkait pergantian Sekwan melanggar tata tertib DPRD provinsi Sulewesi Barat
Menurut Arman, jika PJ Gubernur Sulbar Prof.Zudan merujuk pada surat dukungan yang dibuat oleh Wakil Ketua DPRD, dapat dipastikan bahwa Pj Gubernur Sulbar tidak mengerti Hukum adminitrasi, dan diduga kepemimpinan PJ Gubernur Sulbar sangat otoriter.
” Kami akan melakukan aksi demo besar besaran dan akan usir, memaksa Prof Zudan angkat kaki dari Bumi Malawbi’ Sulawesi Barat karena hanya membuat ke gaduhan, kami tidak mau Pj. Gubernur berbuat semena -mena di Sulbar”tandas ketua Gerak Sulbar ini.
Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya melalui Dinas Infokom, menanggapi terkait penolakan pergantian Sekwan oleh DPRD Sulbar
Menurut Prof.Zudan, pergantian Sekwan DPRD Sulbar sudah melalui mekanisme yang berlaku.
” Ini sudah disetujui Mendagri, KSN,dan BKN, makanya kita laksanakan,” ujarnya.
Prof.Zudan menyebut, ada dua usulan terkait pergantian Sekwan, yaitu usulan Pemprov dan DPRD. Namun yang disetujui Mendagri, kata Zudan usulan Pemprov.( Lim/dr)
Prof.Zudan menyebut, ada dua usulan terkait pergantian Sekwan, yaitu usulan Pemprov dan DPRD. Namun yang disetujui Mendagri, kata Zudan usulan Pemprov.( Lim/dr)
Menurut ketua Gerak Sulbar, Persetujuan Mendagri yang diusulkan Wakil Ketua DPRD Sulbar saudara Abd. Rahim tidak prosudural karena tidak dibubuhi nomor surat dan Stempel DPRD.
” Surat tesebut diduga palsu dan tidak dapat dijadikan rekomendasi untuk melantik saudara Hamzah sebagai Sekwan” Tegas Arman.
#PENULIS//EDITOR : M. SABARUDDIN