Parepare, Portal — Heri Bin Herman yang merupakan narapidana kasus pelanggaran perlindungan anak yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan kembali dalam waktu kurang dari 2 X 24 Jam.
Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto mengatakan, Heri Bin Herman ditangkap dalam pelariannya selama hampir dua hari di Desa Kupa, Kabupaten Baru, Selasa, 30 Januari 2024, sekitar pukul 23.00 malam tadi.
Totok pun menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Polres Parepare AKBP Arman Muis, beserta jajarannya yang telah membantu tim Lapas dalam pencarian, pengejaran dan penangkapan.
“Hal ini sebagai wujud sinergitas dan kolaborasi yang baik, sehingga membuahkan hasil yang terbaik. Hanya dalam kurun waktu kurang dari 2 hari, Narapidana An. Heri Bin Herman tersebut telah tertangkap kembali,” ujarnya, Rabu (31/1/2024).
Totok Budiyanto tak menampik jika pelarian dari narapidana ini cukup rumit dan sulit karena selalu berpindah-pindah tempat bahkan tidak kooperatif.