2 Tahun Jadi Buronan, Terdakwa Penipuan Investasi Bodong Dibekuk Tim Intelijen Kejati Sulsel

Makassar, Portal — Tim tabur intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel berhasil mengamankan buronan tindak pidana penipuan investasi bodong atau trading forex yakni Andi Awaluddin Buchri.

Terdakwa Andi Awaluddin Buchri dibekuk di Perumahan Angin Mammiri Residence Blok b3/17-18, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, kemarin.

Kasi Penkum Kejati SulSel, Soetarmi menyampaikan, dimana terdakwa dinyatakan telah melakukan tindak pidana penipuan dengan menawarkan korbannya investasi bodong, dengan kerugian sebesar Rp. 1.141.900.000,00.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan melanggar pasal 378 KUHPidana, dan telah dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tingkat Kasasi Nomor 680 K/Pid/2021 tanggal 02 Agustus 2021,” jelasnya.

Atas putusan tersebut, lanjut dia, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun. Namun saat dilakukan pemanggilan 3 kali untuk eksekusi, terdakwa tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, sehingga ditetapkan sebagai buronan.

“Terpidana Andi Awaluddin Buchri sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Makassar kurang lebih 2 tahun 2 bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht. Selama pelariannya, buronan ini berpindah-pindah,” tandasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

“Kita juga mengingatkan kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” jelasnya.