Manado, Portal — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Tim Penyuluh Hukum melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di 2 sekolah, Sekolah Menengah Atas ( SMA) Kristen 1 Tomohon dan Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (SKMS) Kristen 2 Tomohon.
Pada 2 sekolah tersebut masing-masing Tim penyuluh Hukum yang terdiri dari Tim 1, Rosdiana Felti Siregar (Penyuluh Hukum Ahli Muda) dan Rindra Paradissa (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) pada Sekolah Menengah Atas SMA (SMA) Kristen 1 Tomohon dan Tim 2 Muh Syahrul (Penyuluh Hukum Ahli Muda), Jhon Tobiling (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) pada sekolah Menengah Kejuruan Swasta (SMKS) Kristen 2 Tomohon.
Pada pelaksanaan kegiatan Tim Penyuluh Hukum memberikan sosialisasi tentang Undang-undang No 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Tentunya kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pihak sekolah atas partisipasi seluruh siswa mengikuti kegiatan ini, kami berharap melalui informasi yang kami sampaikan memberikan pengetahuan bagi para siswa,” ungkap Muhammad Syahrul.