Parepare, Portal- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare kembali menggelar penyuluhan hukum gratis untuk warga binaan.
Kegiatan yang diselenggarakan pada Rabu (6/11/2024) ini merupakan hasil kerja sama dengan LBH Citra Keadilan Kota Parepare.
Sebanyak 40 warga binaan berstatus tahanan mengikuti kegiatan yang bertema “Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Parepare” ini dengan antusias.
Kepala Lapas IIA Parepare, Totok Budiyanto, mengatakan bahwa pihaknya telah menyediakan ruang layanan Pos Bakum sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan menuju WBBM.
“Kegiatan ini merupakan wujud pelayanan optimal kepada warga binaan serta menjamin setiap hak-hak mereka dalam mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang sedang dialami,” ujar Totok.
Dalam penyuluhan tersebut, Ketua LBH Citra Keadilan Kota Parepare, Saharuddin, SH, MH, memaparkan hak-hak tersangka dan terdakwa yang diatur dalam KUHAP. Beberapa hak tersebut meliputi:
– Hak untuk segera diperiksa oleh penyidik
– Hak agar perkara segera dimajukan ke pengadilan
– Hak untuk segera diadili
– Hak untuk mendapat informasi sangkaan dalam bahasa yang dimengerti
– Hak untuk mengetahui dakwaan dalam bahasa yang dimengerti
– Hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan
Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari program Bantuan Hukum Non Litigasi yang menjadi Prioritas Nasional sesuai instruksi Presiden RI melalui Menteri Hukum dan HAM RI.
“Layanan bantuan hukum gratis ini merupakan perwujudan amanah konstitusi bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum,” tambah Saharuddin.