Portal — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah 18 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Prosesi berlangsung dalam dua tahap, yaitu pada tanggal 18 April 2025 dan 29 April 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Parepare.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Abdillah, memimpin langsung upacara pelantikan yang dihadiri oleh para Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, para Jaksa, dan seluruh pegawai Kejari Parepare, serta Rohaniawan.
Ke-18 CPNS yang dilantik menjadi PNS tersebut adalah:
1. Andi Ayu Ramdayani, S.H.
2. Devi Dwi Wulandari, S.H.
3. Muhammad Arif, S.H.
4. Finka Salma Kamila Hasri, S.H.
5. Panogu, S.H.
6. Anggita Widhi Priasmara, S.H.
7. Niken Prima Ganik, A.Md.Ak.
8. Nur Dwi Setiawati, A.Md.Ak.
9. Adinda Larasati, A.Md.Ak.
10. Muhammad Yazid Hisyam, A.Md.Kom.
11. Rufi’ Ayu Suryoningrum, A.Md.Ak.
12. Agung Budi Wicaksono
13. Riskawati
14. Andi Tenriana
15. Muhammad Alief Fiska N
16. Dedi Setiadi
17. Rasyid Dwi Darmawan
18. Kadek Wahyu Premana
Dalam sambutannya, Kepala Kejari Parepare menegaskan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini merupakan ketentuan wajib yang harus dilaksanakan dalam proses pengangkatan CPNS menjadi PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Melalui prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah ini, kami berharap para insan Adhyaksa yang baru dilantik dapat mengemban tugas dengan penuh integritas, menjalankan tugas sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku dan arahan pimpinan,” ujar Abdillah.
Kepala Kejari Parepare juga mengingatkan bahwa sumpah jabatan yang telah diucapkan bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen yang akan dipertanggungjawabkan tidak hanya kepada pimpinan tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pelantikan ini bertujuan untuk memperkuat jajaran Kejaksaan Negeri Parepare dengan sumber daya manusia berkualitas yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja lembaga dalam penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap para PNS baru ini dapat segera beradaptasi dan berkontribusi maksimal dalam tugas-tugas Kejaksaan, memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, serta menjaga citra dan nama baik Institusi Kejaksaan RI,” tambahnya.
Dengan bertambahnya 18 PNS baru ini, Kejaksaan Negeri Parepare diharapkan semakin optimal dalam melaksanakan tugas-tugas penegakan hukum dan pelayanan publik di wilayah Parepare dan sekitarnya.