PORTAL — Tim Resmob Sat Reskrim Polres Parepare berhasil mengamankan empat pelaku parkir liar yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Jalan Mattirotasi, depan Masjid Terapung, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare pada Sabtu (10/5/2025).
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, mengonfirmasi bahwa keempat pelaku berinisial IA (46), NS (32), P (53), dan MK (49) ditangkap saat sedang melakukan aksi.
“Keempat terduga pelaku praktek pungutan liar ini diamankan saat sedang melakukan kegiatan parkir liar di malam hari, pada hari Sabtu (10/05) yang lalu,” jelas AKP Agus saat dikonfirmasi Senin (12/5/2025).
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pemberantasan Premanisme yang telah dimulai sejak 1 Mei 2025. Menurut Agus, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat.
“Sejumlah informasi kami terima terkait hal ini, sehingga kita tindak lanjuti. Tim Resmob bergerak cepat, dan hasilnya kita amankan 4 terduga pelaku ini bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp220.000 hasil pungutan parkir liar,” ungkapnya.
Modus operandi para pelaku adalah memungut biaya parkir sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Parepare.
Dalam pemeriksaan awal di ruang Sat Reskrim, para pelaku mengakui perbuatan mereka. AKP Agus menambahkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan UPTD Parkir Dishub Pemkot Parepare untuk melakukan pembinaan terhadap para pelaku.
“Sampai saat ini belum ada warga yang merasa keberatan,” pungkas AKP Agus yang memberikan keterangan mewakili Kapolres Parepare.