Bahaya! Pembangunan Perumahan di Bantaran Sungai Jawi-jawi, Banjir Ancam Warga

PORTAL — LSM Laskar Indonesia melalui, Sofyan, menyoroti keras rencana pembangunan perumahan yang berlokasi di kawasan bantaran Sungai Jawi-jawi. Pembangunan ini dinilai melanggar regulasi dan berpotensi membahayakan warga sekitar.

Menurut Sofyan, rencana perumahan tersebut memiliki elevasi tanah yang lebih tinggi sekitar 3 meter dari dasar rumah penduduk yang berjarak hanya 10 meter dari lokasi.

“Kondisi ini sangat rawan. Ketika hujan dengan intensitas tinggi, air akan mengalir ke rumah-rumah warga yang lebih rendah, menyebabkan banjir,” jelasnya.

Kekhawatiran semakin besar karena lahan perumahan tersebut berbatasan langsung dengan Sungai Jawi Jawi. Area ini seharusnya berfungsi sebagai kawasan resapan air yang vital untuk mencegah banjir.

“Jika area resapan ini diubah menjadi perumahan dengan permukaan kedap air, maka risiko banjir akan meningkat drastis,” tambah Sofyan.

Pembangunan perumahan di bantaran sungai atau Garis Sempadan Sungai (GSS) merupakan pelanggaran terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa sungai adalah kekayaan negara dan pengelolaannya harus diatur secara ketat untuk melindungi fungsi ekologisnya.

PP 38 Tahun 2011 tentang Sungai secara tegas mengatur fungsi bantaran sungai dan melarang pembangunan di area tersebut.

Peraturan ini menetapkan jarak minimal sempadan sungai. Di kawasan perkotaan minimal 10-15 meter dari tepi sungai, tergantung kedalaman. Sementara di luar kota atau sungai besar bisa mencapai lebih dari 100 meter.

UU Pengelolaan Sumber Daya Air dan peraturan daerah terkait juga memperkuat larangan ini dengan sanksi tegas bagi pelanggar.