PORTAL — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memperkuat sinergi penegakan hukum dengan Pengadilan Tinggi Makassar melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang kolaborasi inovasi Layanan Saksi Prima, yang digelar di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel, Rabu (4/3/2026).
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan peluncuran buku berjudul “KUHAP Baru: Tantangan dan Harapan” yang membahas dinamika dan implementasi hukum acara pidana di Indonesia.
Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, dan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Nirwana. Turut memberikan apresiasi secara virtual, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana.
Dalam sambutannya, Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa saksi memiliki peran vital dalam proses pembuktian perkara di pengadilan. Namun, ia mengakui selama ini hak dan kenyamanan saksi sering kurang diperhatikan, mulai dari ketidakpastian jadwal sidang hingga keterbatasan fasilitas ruang tunggu.
“Inovasi Layanan Saksi Prima ini hadir untuk memastikan saksi mendapatkan perlakuan yang layak dan nyaman saat menunggu persidangan. Berkat kerja sama dengan Pengadilan Negeri dan Kejari, kini telah tersedia ruang khusus bagi para saksi,” ujarnya.
Ia juga mendorong seluruh Kejaksaan Negeri di Sulawesi Selatan untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam menyediakan ruang saksi yang representatif di setiap Pengadilan Negeri, terutama di daerah yang masih memiliki keterbatasan fasilitas.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Nirwana, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejati Sulsel yang dinilai sebagai terobosan penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan.
Menurutnya, keterbatasan anggaran sering menjadi kendala bagi pengadilan untuk menyediakan fasilitas yang memadai bagi saksi.
“Ini merupakan langkah luar biasa untuk penegakan hukum. Kami meminta seluruh Ketua Pengadilan Negeri memberikan perhatian khusus pada kenyamanan saksi, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak,” tegasnya.
Apresiasi juga datang dari Jampidum Asep Nana Mulyana yang menilai inovasi tersebut sebagai momentum penting dalam meningkatkan kualitas layanan peradilan.
Ia menilai kolaborasi antara Kejati Sulsel dan Pengadilan Tinggi Makassar dalam menghadirkan fasilitas khusus bagi saksi merupakan terobosan yang patut diapresiasi.
“Dengan adanya ruang dan fasilitas khusus ini, saksi akan lebih nyaman memberikan keterangan di pengadilan. Bahkan dalam layanan ini juga disertakan edukasi tentang tata cara dan etika di persidangan,” ungkapnya.
Asep menambahkan, inovasi tersebut juga sejalan dengan upaya menjaga marwah persidangan yang turut didorong oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kegiatan ini turut dihadiri Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Hamzah Halim, Wakajati Sulsel Prihatin, Wakil Ketua PT Makassar Muh. Damis, jajaran hakim tinggi, para asisten, serta seluruh Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan.
