PORTAL — Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M, Pemerintah Kota Parepare melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Tim Terpadu melakukan pengawasan dan pemantauan tempat usaha, Selasa malam (3/3/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Surat Edaran Wali Kota Parepare Nomor 200.1.3/108/BKBP Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Tempat Usaha serta himbauan dalam rangka menyambut dan menghormati bulan suci Ramadan.
Tim Terpadu yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Dinas PPTSP, Dinas Perdagangan, pihak kecamatan, serta instansi terkait lainnya menyasar sejumlah wilayah di Kota Parepare. Lokasi pemantauan meliputi Kelurahan Bukit Harapan, Wattang Soreang, Kampung Pisang, Ujung Lare, Labukkang, hingga Kampung Baru.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pengawasan terhadap tiga kafe yang terindikasi menjual minuman beralkohol. Namun saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya aktivitas operasional di lokasi tersebut.
Selain itu, petugas juga mendapati delapan tempat usaha biliar dan/atau live music serta karaoke yang beroperasi melewati batas jam operasional yang telah ditetapkan selama Ramadan.
Terhadap para pelaku usaha tersebut, tim memberikan edukasi sekaligus meminta mereka menandatangani surat pernyataan untuk menaati aturan yang berlaku selama bulan suci.
Kepala Satpol PP Kota Parepare, Andi Ulfah, menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh pelaku usaha menghormati ketentuan yang berlaku selama Ramadan.
“Pengawasan ini kami laksanakan secara terpadu dan humanis, dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Namun apabila masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
