PORTAL — Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menghadiri kegiatan pemusnahan barang rampasan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejaksaan Negeri Parepare, Rabu (1/4/2026).
Dalam kesempatan itu, Tasming Hamid menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang dinilai serius dalam menjalankan tugas memberantas peredaran narkotika di wilayah Parepare.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut menjadi momentum penting sekaligus bukti nyata komitmen aparat dalam menindak kejahatan narkoba.
“Ini menjadi momentum yang baik sebagai bukti bahwa penegak hukum serius melaksanakan tugasnya. Kita tentu sangat mengapresiasi,” ujar Tasming.
Ia menambahkan, berdasarkan data pemusnahan barang bukti tersebut, seluruh pihak masih perlu bekerja keras untuk menekan angka peredaran narkotika di Kota Parepare.
Tasming juga mengungkapkan bahwa salah satu langkah pencegahan yang telah dilakukan adalah pengoperasian mesin X-ray di pelabuhan sebagai pintu gerbang antar pulau.
“Alhamdulillah saat ini di pelabuhan kita sudah ada mesin X-ray yang menjadi salah satu upaya memotong jalur peredaran narkotika,” jelasnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba melalui kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Parepare dan dihadiri sejumlah unsur Forkopimda, di antaranya Kapolres, Ketua DPRD, perwakilan Pengadilan Negeri, Lapas, Bea Cukai, serta instansi terkait lainnya.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 703,7 gram, tembakau sintetis (sinte) sebanyak 0,2384 gram, serta 12 mililiter narkotika cair sintetis.
Selain narkotika, turut dimusnahkan berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, seperti 6 pireks, 4 alat hisap bong, 24 plastik, 30 sendok sabu (pipet), 7 timbangan digital, serta sejumlah barang lainnya.
