PORTAL — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar pertemuan koordinasi dan kerja sama lintas sektor dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kegiatan yang berlangsung di Balai Ainun, Senin (13/4/2026), dibuka oleh Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto. Hadir sebagai pemateri, Husmira Husain selaku fasilitator provinsi, serta diikuti sejumlah instansi.
Dalam laporan panitia, Chica Jamaluddin menyampaikan bahwa kegiatan ini akan berlangsung selama empat hari, mulai 13 hingga 16 April 2026, dengan jumlah peserta sekitar 200 orang.
Chica menjelaskan, tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antar lembaga serta instansi terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan (KtP) dan TPPO.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, menegaskan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan dan perdagangan orang merupakan isu serius yang membutuhkan perhatian dan kerja bersama.
“Pemerintah Kota Parepare berkomitmen memperkuat upaya promotif dan preventif melalui kebijakan terintegrasi, serta mendorong sinergi lintas sektor agar penanganan berjalan komprehensif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat, penguatan peran keluarga, serta penyediaan layanan perlindungan yang cepat, responsif, dan berpihak kepada korban.
“Langkah ini bukan hanya menangani kasus, tetapi juga mencegah terjadinya kekerasan sejak dini,” tambahnya.
Hermanto berharap, melalui kegiatan ini, koordinasi antar instansi semakin solid sehingga upaya pencegahan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Ia turut mengapresiasi DP3A Kota Parepare atas terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen menghadirkan lingkungan yang aman, adil, dan bebas dari kekerasan.
“Kita harus memerangi perdagangan orang. Kegiatan ini harus menjadi prioritas agar mampu mencegah tindak kekerasan dan TPPO,” tegasnya.
Sementara itu, pemateri Husmira Husain mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap perempuan umumnya dipicu oleh ketimpangan gender serta terjadi dalam dua ranah utama, yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan di ruang publik.
Ia juga memaparkan data tahun 2025 di Parepare, tercatat sebanyak 118 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan, dengan dominasi kasus KDRT.
“Bentuk kekerasan meliputi fisik, psikis, seksual, dan lainnya,” jelasnya.
